Kamis, 25 September 2014

Tugas Cyberethics & Cybercrime 2 - Etika Profesi Dalam Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi

Etika Profesi Dalam Teknologi & Sistem Informasi

          Etika profesi teknologi informasi memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dari etika pada umumnya. Perbedaannya terletak pada peranan dari profesi tersebut. Profesi pada bidang teknologi informasi menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan terbatas mengenai teknologi informasi untuk percaya pada ilmu pengetahuan, keahlian dan kejujuran pada profesinya. Profesi itu menciptakan produk ( misal : sistem komputer ) yang dapat mempengaruhi masyarakat luas dan produk tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat. 

Mengapa perlu Etika Profesi Dalam Teknologi & Sistem Informasi ?

          Kode etika IT diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja IT. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.
          Jika tidak ada etika pada teknologi & sistem informasi maka akan ada banyak kejahatan komputer. Kejahatan komputer adalah sebuah tindakan memakai sebuah fasilitas komputer yang merugikan sejumlah pihak.
Girasa (2002) mendefinisikan Kejahatan Komputer sebagai: aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. 

Pelanggaran Etika Profesi Dalam Teknologi & Sistem Informasi

Beberapa contoh pelanggaran etika yang terjadi pada profesi teknologi & sistem informasi :

1. Unauthorized access to computer files (Cybertrespass) :

  • Penggunaan komputer orang lain secara tidak sah.
  • Mengakses record data yang bersifat confidential dengan tujuan mencuri.
  • Memindahkan dan mengganti data untuk keuntungan pribadi.
2. Transmitting Computer virus to destroy data (Cybervandalism):
  • Menggunakan virus komputer utk mencuri data orang lain
  • Menggunakan virus komputer sebagai time bomb
  • Menggunakan virus komputer utk merusak data
3. Unlawful copying of copyrighted Software (Cyberpiracy) :
  • Men-sharing-kan software yang memiliki copyright. 
  • Mengcopy software yang memiliki copyright tanpa seiijin produsen yang sah.
  • Meniru dan menggunakan hasil karya orang lain yang bercopyright untuk kepentingan pribadi/komersial.

Sumber :



Kamis, 18 September 2014

Tugas Cyberethics & Cyberlaw 1.2 Etika & Profesi

Profesi

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

Menurut SCHEIN, E.H (1962) 
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
Menurut K. BERTENS, Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama 

Perbedaan Profesi Dengan Hobi Dan Pekerjaan

Profesi yaitu adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan membutuhkan skill atau kemampuan tertentu yang orang lain belum tentu memilki atau mampu melakukannya serta menghasilkan pendapatan sebagai nafkah hidup, sedangkan hobi yaitu kegiatan pada waktu luang demi mendapatkan kesenangan dan menenangkan pikiran. Lalu pekerjaan sendiri berarti sesuatu yang dikerjakan atau dilakukan secara rutin sehingga menjadikan hal tersebut sebagai sumber pendapatan seseorang.


Ciri - Ciri Pekerjaan, Profesi, Dan Hobby

Ciri khusus profesi adalah :

  • Mengandalkan keahlian khusus dan keterampilan melakukannya sehingga orang lain belum tentu bisa melakukannya.
  • Sebagai pekerjaan utama dalam masa hidupnya dengan batas waktu misalnya pensiun.
  • Sebagai sumber mata pencaharian utama
  • Biasanya dilakukan dengan sepenuh hati dan pribadi masing-masing ikut terjun ke dalam pekerjaan tersebut atau bisa dikatakan membutuhkan totalitas seseorang.


Ciri khusus hobby adalah :
  •  Dilakukan karena orang tersebut senang melakukannya.
  •  Dilakukan untuk bersantai atau menenangkan diri. 


sumber : 
         


Rabu, 17 September 2014

Tugas Cyberethics And Cyberlaw 1.1 - Etika & Profesi

ETIKA


Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti : tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah "etika" yang dikemukakan oleh filsuf Yunani besar Aristoteles (384-322 s.M.) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, jika kita membatasi diri pada asal-usul kata ini, maka "etika" berarti Ilmu tentang adat kebiasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan juga tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Saya sendiri menyimpulkan "etika" sebagai suatu ilmu yang dapat menentukan baik atau buruk nya akhlak atau tindakan seorang manusia yang sudah diatur sebelumnya melalui perilaku-perilaku manusia yang sudah pernah terjadi dengan mengukur baik atau buruk nya perilaku tersebut atau bisa juga dengan adat-istiadat yang sudah ada di dalam budaya suku masing-masing.

Sumber : - Buku : ETIKA by K. Bertens, chapter 1 halaman 4
               - http://kbbi.web.id/etika